Humas KK- Pemkot Kotamobagu segera membentuk
Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dasar
dari Pembentukan SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP yang telah
dijabarkan melalui Peraturan Walikota Nomor 22 thn 2010 Tentang Penyelenggaraan SPIP di kota
kotamobagu. Satuan Tugas ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menyelenggarakan, menerapkan
dan menilai unsur-unsur SPIP dilingkungan SKPD masing-masing secara khusus dan lingkup
pemkot secara umum. Unsur-unsur SPIP meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan
Pengendalian intern. Jadi penerapannya dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian
integral dari kegiatan instansi pemerintah dalam rangka "Good Governance", "ungkap Shakespeare Makalunsenge, SmHK,SE,
Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu, masih menurut Papa Hari sapaan akrab dari Kepala Inspektorat bahwa pembentukan SPIP ini adalah merupakan tindaklanjut dari MOU Pemkot Kotamobagu dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Manado oleh Bapak Walikota.
Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu, masih menurut Papa Hari sapaan akrab dari Kepala Inspektorat bahwa pembentukan SPIP ini adalah merupakan tindaklanjut dari MOU Pemkot Kotamobagu dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Manado oleh Bapak Walikota.
Untuk pemantapan pelaksanaan tugas-tugas dan tanggungjawab Satgas, dalam waktu dekat ini Inspektorat berencana untuk mengundang Tim dari BPKP Provinsi Sulut guna memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pembekalan bagi satgas dalam rangka pemantapan implementasi dari sistem
kerja SPIP dilingkumgan Pemerintah Kotamobagu. SIPP ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Kotamobagu, terang Papa Hari.(aa)