Selasa, 08 Februari 2011

Pemkot Segera Bentuk "SPIP"

Humas KK- Pemkot Kotamobagu segera membentuk Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dasar dari Pembentukan SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang SPIP yang telah dijabarkan melalui Peraturan Walikota Nomor 22 thn 2010 Tentang Penyelenggaraan SPIP di kota kotamobagu. Satuan Tugas ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menyelenggarakan, menerapkan dan menilai unsur-unsur SPIP dilingkungan SKPD masing-masing secara khusus dan lingkup pemkot secara umum. Unsur-unsur SPIP meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan Pengendalian intern. Jadi penerapannya dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah dalam rangka "Good Governance", "ungkap Shakespeare Makalunsenge, SmHK,SE, 

Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu, masih menurut Papa Hari sapaan akrab dari Kepala Inspektorat bahwa pembentukan SPIP ini adalah merupakan tindaklanjut dari MOU Pemkot Kotamobagu dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu di Manado oleh Bapak Walikota. 
Untuk pemantapan pelaksanaan tugas-tugas dan tanggungjawab Satgas, dalam waktu dekat ini Inspektorat berencana untuk mengundang Tim dari BPKP Provinsi Sulut guna memberikan sosialisasi sekaligus  memberikan pembekalan bagi satgas dalam rangka pemantapan implementasi dari sistem kerja SPIP dilingkumgan Pemerintah Kotamobagu. SIPP ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Kotamobagu, terang Papa Hari.(aa)