Seorang Admin, Sedang Menjalankan Program LPSE |
Humas KK-Kota Kotamobagu adalah Kota pertama diantara 15 kabupaten kota se-provinsi Sulawesi Utara yang memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE adalah tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Januari Pengumuman Pelelangan wajib ditayangkan melalui LPSE, ungkap Kabag Pembangunan Pemkot KK Hi. Refli Mokoginta, SE.
Diktakannya bahwa e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Hingga saat ini sudah ada 10 Satuan Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkot yang telah memanfaatkan system ini, namun baru sebatas pengumuman. Pemasukan berkasnya masih dilakukan secara manual” ujar alumni Fakultas Ekonomi UMI Makasar ini.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk mengaksesnya dapat dilakukan melalui http://www.lpse.kotamobagukota.go.id. Website ini telah di operasikan sejak tanggal 14 Maret 2010. Dan dengan diterapkannya system ini banyak manfaat yang bisa kita peroleh. “dengan diberlakukannya system ini, maka proses pengadaan akan lebih transparan, biayanya lebih murah, mempermudah proses administrasi, dan mempermudah PPK dan Panitia Pengadaan dalam mempertanggungjawabkan proses pengadaan dan masih banyak lagi manfaat lainnya,” terang refli.
Kepada perusahaan penyedia barang/jasa dapat langsung mendaftar melalui website ini, dan jika menemui kesulitan dapat berhubungan langsung dengan bagian Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, kerena untuk sementara system ini sedang dalam tahap perampungan/penyesuaian, ujar Refli, mantan Kepala KLH KK. (aa).