Camat Kota Selatan Adin Mantali, SE. |
Pertemuan tersebut dihadiri oleh
Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama di kedua Desa tetangga
itu yang dihadiri
oleh Pihak Pemkab Bolmong yang diwakili oleh Camat Lolayan Drs Revani
Paputungan, pihak Pemkot yang diwakili
oleh Kepala Bagian Tata Praja Bambang
Ginoga, SE dan Camat Kosel Adin Mantali serta unsur Polsek setempat.
Adin Mantali
menerangkan, bahwa
persoalan tapal batas kedua Desa ini telah mencapai kesepakatan. Hanya
saja
mereka masih menagih janji yang pernah disampaikan pada tahun 2005 oleh
Pemkab
Bolmong melalui salah satu anggota DPRD ketika itu, tentang adanya
pengembalian
biaya pembuatan tapal batas kedua Desa teangga itu, yang hingga saat ini
tidak terealisasi.
“Kami hanya menghindari fitnah,
jangan-jangan sudah ada yang menerima dana pengembalian tersebut akan
tetapi
tidak sampai kepada kami, apalagi kami sudah membuat kesepakatan
bersama,
dihadapan masyarakat”,ungkap Adin, menyambung keluhan warga.
Masih menurut Adin,
keputusan
rapat pada siang tadi (14/3) telah dituangkan dalam Berita Acara yang
telah ditandatangani
oleh kedua belah pihak, yang isinya menyepakati Sungai Tomboyo
sebagai batas alam kedua desa tersebut dan meminta
agar Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu dapat merealisasikan apa yang
telah
disepakati pada tahun 2005 lalu, terang Adin.(aa)