Senin, 20 Juni 2011

BLH Propinsi Lakukan Sosialisasi Peraturan Lingkungan Hidup

Humas KK-Badan Lingkungan Hidup Propinsi dibawah komando Ny Olvie Ateng SE Msi melakukan sosialisasi tentang peraturan lingkungan hidup bekerjasama dengan BLH Kota kotamobagu guna penerapan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris kota Kotamobagu Drs Hi. Muhammad Mokoginta. Dalam sambutannya Sekot mengatakan pentingnya memahami persoalan lingkungan hidup karena setiap wilayah dalam pembangunannya selalu berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup.
“Kelestarian lingkungan Hidup perlu dijaga , karena ini kan berimbas pada persoalan masyarakat jika lingkungan sekitar tercemar ,” ujar Mokoginta.
Kepala Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Drs Ramlan Tegema dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD serta pelaku usaha sehingga dalam penerapan masalah lingkungan peraturan didalamnya bisa diketahui sebagai dasar berpijak dalam memulai suatu perencanaan.
“Pentingnya kegiatan ini sehingga harus melibatkan seluruh pimpinan SKPD yang ada,” ujar Tegema.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan hidup Propinsi Ny Olvie Atteng SE, Msi dalam penyampaian materi menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2009 akan memberikan dampak baru karena setiap perusahan atau pelaku bisnis akan lebih memperhatikan masalah lingkungan yang seringkali terabaikan.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh pimpinan SKPD hingga camat, Lurah dan Sangadi untuk bisa memahami UU tersebut,” kata Atteng.(**)