Humas KK—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Jumat (22/7) hari ini, menggelar Ujian Dinas Tingkat I dan II serta ujian penyesuaian ijazah bagi 5O Pegawai Negeri sipil (PNS)..
Menurut Kepala BKKD Pemkot KK, Drs Hi. Nasrun Gilalom, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuan ijazah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2003 tentang kenaikan pangkat PNS tersebut, merupakan salah satu syarat bagi PNS yang akan naik pangkat, baik secara reguler maupun yang akan naik karena sudah menyelesaikan study Strata I (satu). “Jadi semua PNS yang akan naik pangkat, baik secara reguler maupun penyesuaian ijazah, wajib mengikuti ujian dinas,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk ujian dinas tingkat I dilaksanakan bagi PNS yang akan naik pangkat dari II d ke pangkat III a, sedangkan ujian dinas tingkat II dilaksanakan bagi PNS dengan pangkat III d yang akan naik ke pangkat IV a. “Termasuk PNS yang akan melakukan penyesuian pangkat melalui penyesuaian ijazah, misalnya ada PNS yang terangkat dengan pangkat awal II a, namun setahun kemudian sudah diwisuda Strata 1, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian dinas untuk penyesuaian ijazah yang dimiliki, agar bisa memperoleh pangkat III a,” jelas Gilalom sembari memberi contoh.
Ditambahkannya lagi, peserta ujian dinas dan penyesuaian ijazah yang dilaksanakan pihak BKDD Kotamobagu ini sendiri, tidak hanya diikuti oleh para PNS dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu saja, namun juga terdapat beberapa PNS yang berasal dari Kabupaten/Kota yang ada diwilayah Bolmong Raya. “hasil ujian nanti akan diperiksa secara ketat oleh tim pemeriksa, sehingga jika ada peserta yang nilainya tidak memenuhi syarat, maka akan digugurkan dan harus kembali mengulang ujian ,” pungkas Gilalom. (**)
Menurut Kepala BKKD Pemkot KK, Drs Hi. Nasrun Gilalom, pelaksanaan ujian dinas dan penyesuan ijazah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2003 tentang kenaikan pangkat PNS tersebut, merupakan salah satu syarat bagi PNS yang akan naik pangkat, baik secara reguler maupun yang akan naik karena sudah menyelesaikan study Strata I (satu). “Jadi semua PNS yang akan naik pangkat, baik secara reguler maupun penyesuaian ijazah, wajib mengikuti ujian dinas,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk ujian dinas tingkat I dilaksanakan bagi PNS yang akan naik pangkat dari II d ke pangkat III a, sedangkan ujian dinas tingkat II dilaksanakan bagi PNS dengan pangkat III d yang akan naik ke pangkat IV a. “Termasuk PNS yang akan melakukan penyesuian pangkat melalui penyesuaian ijazah, misalnya ada PNS yang terangkat dengan pangkat awal II a, namun setahun kemudian sudah diwisuda Strata 1, maka yang bersangkutan bisa mengikuti ujian dinas untuk penyesuaian ijazah yang dimiliki, agar bisa memperoleh pangkat III a,” jelas Gilalom sembari memberi contoh.
Ditambahkannya lagi, peserta ujian dinas dan penyesuaian ijazah yang dilaksanakan pihak BKDD Kotamobagu ini sendiri, tidak hanya diikuti oleh para PNS dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu saja, namun juga terdapat beberapa PNS yang berasal dari Kabupaten/Kota yang ada diwilayah Bolmong Raya. “hasil ujian nanti akan diperiksa secara ketat oleh tim pemeriksa, sehingga jika ada peserta yang nilainya tidak memenuhi syarat, maka akan digugurkan dan harus kembali mengulang ujian ,” pungkas Gilalom. (**)