HUMAS KK—Dalam rangka meningkatkan kesadaran di bidang Hukum, khususnya di kalangan pelajar, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui bagian Hukum dan Organisasi, menggelar kegiatan Siswa Taat Hukum (SiTaHu), bagi sejumlah Sekolah MenengahPertama (SMP) diwilayah Kotamobagu.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu, Sumitro Pasambuna SH, kegiatan yang diawali di SMP Negeri 4 Kotamobagu sejak Rabu (20/7) lalu tersebut, bertujuan agar para siswa lebih memahami tentangnya berperilaku taat hukum dan akibat yang didapat jika melakukan perbuatan melanggar hukum.. “Kegiatan ini akan dilaksanakan dilaksanakan di beberapa sekolah yang ada di Kotamobagu, namun untuk tahap awal akan diberikan kepada 4 sekolah menengah pertama yang ada di Kotamobagu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah dinas terkait di Kotamobagu tersebut, para siswa diberikan beberapa materi, diantaranya, tentang bahaya Narkoba, bahaya pergaulan bebas, dan kesadaran berlalu-lintas saat mengendarai kendaraan bermotor.. “Semua materi tersebut diberikan kepada para siswa selama program penyuluhan tersebut, dan diharapkan agar dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat, sebagai generasi taat hukum,” pungkas Pasambuna. (*)
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu, Sumitro Pasambuna SH, kegiatan yang diawali di SMP Negeri 4 Kotamobagu sejak Rabu (20/7) lalu tersebut, bertujuan agar para siswa lebih memahami tentangnya berperilaku taat hukum dan akibat yang didapat jika melakukan perbuatan melanggar hukum.. “Kegiatan ini akan dilaksanakan dilaksanakan di beberapa sekolah yang ada di Kotamobagu, namun untuk tahap awal akan diberikan kepada 4 sekolah menengah pertama yang ada di Kotamobagu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah dinas terkait di Kotamobagu tersebut, para siswa diberikan beberapa materi, diantaranya, tentang bahaya Narkoba, bahaya pergaulan bebas, dan kesadaran berlalu-lintas saat mengendarai kendaraan bermotor.. “Semua materi tersebut diberikan kepada para siswa selama program penyuluhan tersebut, dan diharapkan agar dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat, sebagai generasi taat hukum,” pungkas Pasambuna. (*)