Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu bersama pihak Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara, selasa (15/5) siang,
menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum
perdata dan hukum tata usaha negara, di kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,
di manado.
Penandatanganan kerjasama yg dilangsungkan di Aula
kantor Kejaksaan Tinggi ini, merupakan tindak lanjut kerjasama tahun sebelumnya
yg telah ditanda tangani antara
pemerintah kota kotamobagu dan pihak kejaksaan negeri kotamobagu.
Dalam sambutannya, walikota kotamobagu, Drs Hi
Djelantik Mokodompit, yg siang itu bersama seluruh jajaran pimpinan skpd pemkot
kotamobagu, menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada kepala
kejaksaan tinggi sulut beserta jajarannya atas terlaksananya kerja sama ini.
"Atas nama pemerintah kota kotamobagu, saya menyampaikan ucapan terimakasih
kepada kepala kejaksaan tinggi sulut beserta jajarannya atas terlaksananya
kerjasama bidang hukun perdata dan tata usaha negara ini", ungkap
walikota. Lebih lanjut walikota menegaskan kerjasama di dibdang hukum seperti
ini, terutama hukum perdata dan tata usaha negara urgen dibutuhkan pemerintah
daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum, bukan hanya untk pihak ² yg
bersengketa, terutama bagi masyarakat luas. "Urgen bagi pemerintah daerah
untuk melakukan kerjasama ini, terutama dalam hal peningkatan
kesadaran hukum bagi aparat pemerintah. Ke depan seandainya terjadi sengketa
antara pemkot dan pihak-pihak lain, pihak
kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan
hukum, serta melalui surat kuasa, bisa
mewakili pemkot, baik di dalam maupun luar pengadilan", lanjut papa
raski.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, I Ketut
Arthana, SH, ditemui usai pelaksanaan penandatanganan kerjasama menjelaskan
kerjasama ini sebagai bentuk tupoksi dan kepedulian jaksa negara dalam
memberikan pelayanan hukum, meliputi bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum
bagi instansi pemerintah daerah. "Dengan kerjasama ini, pihak kejaksaan
akan memberikan pelayanan hukum serta mendampingi dan mewakili pemerintah
daerah baik sebagai tergugat maupun penggugat. Dan ini tidak dipungut biaya
laiknya pengacara profesional", ucap Kajati.
Acara penandatanganan MoU tersebut ikut disaksikan
juga oleh Pimpinan DPRD KK yakni Ketua Rustam
Siahaan, Wakil Ketua Bob Paputungan, ST, Wakil Ketua Diana Roring seta Wakajati
Edi Rakamto, SH. MH, Kajari Kotamobagu Serly Sumuan, SH. MH beserta sejumlah
jaksa.(humas/Fay)