Selasa, 15 Mei 2012

Pemkot KK tanda tangani MOU bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut


Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, selasa (15/5) siang,  menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara, di kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di manado.

Penandatanganan kerjasama yg dilangsungkan di Aula kantor Kejaksaan Tinggi ini, merupakan tindak lanjut kerjasama tahun sebelumnya yg telah ditanda tangani  antara pemerintah kota kotamobagu dan pihak kejaksaan negeri kotamobagu. 

Dalam sambutannya, walikota kotamobagu, Drs Hi Djelantik Mokodompit, yg siang itu bersama seluruh jajaran pimpinan skpd pemkot kotamobagu, menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada kepala kejaksaan tinggi sulut beserta jajarannya atas terlaksananya kerja sama ini. "Atas nama pemerintah kota kotamobagu, saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala kejaksaan tinggi sulut beserta jajarannya atas terlaksananya kerjasama bidang hukun perdata dan tata usaha negara ini", ungkap walikota. Lebih lanjut walikota menegaskan kerjasama di dibdang hukum seperti ini, terutama hukum perdata dan tata usaha negara urgen dibutuhkan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum, bukan hanya untk pihak ² yg bersengketa, terutama bagi masyarakat luas. "Urgen bagi pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama ini, terutama dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi aparat pemerintah. Ke depan seandainya terjadi sengketa antara pemkot dan pihak-pihak lain, pihak kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum, serta melalui surat kuasa, bisa  mewakili pemkot, baik di dalam maupun luar pengadilan", lanjut papa raski.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, I Ketut Arthana, SH, ditemui usai pelaksanaan penandatanganan kerjasama menjelaskan kerjasama ini sebagai bentuk tupoksi dan kepedulian jaksa negara dalam memberikan pelayanan hukum, meliputi bantuan, pertimbangan serta tindakan hukum bagi instansi pemerintah daerah. "Dengan kerjasama ini, pihak kejaksaan akan memberikan pelayanan hukum serta mendampingi dan mewakili pemerintah daerah baik sebagai tergugat maupun penggugat. Dan ini tidak dipungut biaya laiknya pengacara profesional", ucap Kajati.

Acara penandatanganan MoU tersebut ikut disaksikan juga oleh Pimpinan DPRD KK yakni Ketua Rustam Siahaan, Wakil Ketua Bob Paputungan, ST, Wakil Ketua Diana Roring seta Wakajati Edi Rakamto, SH. MH, Kajari Kotamobagu Serly Sumuan, SH. MH beserta sejumlah jaksa.(humas/Fay)