Senin, 28 Februari 2011

ENAM Ranperda Resmi di Tetapkan Menjadi PERATURAN DAERAH.


Humas KK-Setelah melalui Proses Pembahasan dan Pengkajian Pemerintah dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Hari ini Senin (24/2) Enam dari 28 (dua puluh delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang sudah diajukan oleh eksekutif, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keenam Peraturan Daerah tersebut adalah :
1.   Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum;
2.   Peraturan Daerah Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3.   Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
4.   Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.   Peraturan Daerah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta;
6.   Peraturan Daerah Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi Oleh Ketua DPRD KK Rustam Siahaan, berjalan aman dan lancar. Ikut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Walikota Ir. Hj. Tatong Bara, Anggota Forum Komunikasi Daerah, Sekretaris Kota Drs. Hi, Muhamad Mokoginta, Para Asisten, Pimpinan SKPD, Para Kepala Kantor, Kepala Bagian, Para Camat serta Sangadi/Lurah Se-Kota Kotamobagu.
Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik mokodompit dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi dan Penghargaanya Kepada Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atas ditetapkannya keenam Ranperda tersebut, menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut Walikota Walikota menyampaikan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan  pembangunan di daerah ini, agar kita semua berupaya dan berkewajiban menciptakan kondisi yang kondusif,  sehingga gerak roda pembangunan dapat berlangsung sesuai  harapan dan dambaan kita semua, tentunnya dengan semangat Persaudaraan, Kebersamaan dan Kekeluargaan Mari kita wujudkan “Kota Kotamobagu Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Regional Menuju Masyarakat Sejahtera, Sehat, Cerdas Dan Berbudaya”,Ungkap Walikota menutup sambutannya.(aa)