Humas KK-Setelah melalui Proses Pembahasan dan Pengkajian Pemerintah
dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Hari ini Senin (24/2) Enam dari 28 (dua puluh
delapan) Rancangan Peraturan Daerah yang sudah diajukan oleh eksekutif, resmi ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah. Keenam Peraturan Daerah tersebut adalah :
1. Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi
Jalan Umum;
2. Peraturan Daerah Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
3. Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, serta;
6. Peraturan Daerah Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB).
Rapat
Paripurna yang dibuka secara resmi Oleh Ketua
DPRD KK Rustam Siahaan, berjalan aman dan lancar. Ikut hadir dalam Rapat
Paripurna tersebut Wakil Walikota Ir.
Hj. Tatong Bara, Anggota Forum Komunikasi Daerah, Sekretaris Kota Drs. Hi,
Muhamad Mokoginta, Para Asisten, Pimpinan SKPD, Para Kepala Kantor, Kepala Bagian,
Para Camat serta Sangadi/Lurah Se-Kota Kotamobagu.
Walikota
Kotamobagu Drs. Hi. Djelantik mokodompit
dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi dan Penghargaanya Kepada Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu atas ditetapkannya
keenam Ranperda tersebut, menjadi Peraturan Daerah.
Lebih
lanjut Walikota Walikota menyampaikan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah ini, agar kita semua
berupaya dan berkewajiban menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga gerak roda pembangunan dapat
berlangsung sesuai harapan dan dambaan
kita semua, tentunnya dengan semangat Persaudaraan, Kebersamaan dan
Kekeluargaan Mari kita wujudkan “Kota Kotamobagu Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Regional Menuju Masyarakat Sejahtera, Sehat, Cerdas Dan Berbudaya”,Ungkap Walikota menutup sambutannya.(aa)